Hasil penelitian ini bahwa Proses tradisi mattompang arajang pada masyarakat di Kabupaten Bone, dengan cara pencucian benda pusaka tersebut menggunakan tujuh sumur yang terdapat di Watampone Kabupaten Bone. Mata air ini dikumpulkan sebagai bahan pembersih benda pusaka, Segenap prosesi mattompang arajang dipimpin oleh seorang Bissuutama dan para bawahannya dan orang yang terlibat dalam para juru cuci pusaka yang bukan bissu, bissu mempunyai kelompok tersendiri yaitu waria yang dianggap suci atau disucikan karena diyakini mempunyai kekuatansupranatural. Hukum Islam terhadap tradisi mattompang arajang di Kabupaten Bone, bahwa pelaksanaan tradisi mattompang arajang dianggap mubah atau diperbolehkan dalam Islam karena tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran agama tersebut. Pelaksanaan tradisi ini dapat disesuaikan dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan ajaran agama tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan syar’i dan pendekatan, yuridis, yaitu melihat atau memandang sesuatu dari aspek segi hukumnya baik hukum Islam dan hukum berdasarkan undang-undang. Sedangkan tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian implikasi dari penelitian ini yaitu Bagi masyarakat kabupaten Bone, memberikan rasa kebanggaan dan keberlanjutan budaya. Dengan demikian, semoga usaha untuk memelihara tardisi mattompang arajang akan terus dijaga dan diwariskan kepada generasi selanjutnya,dan Bagi pemerintah Kabupaten Bone yang senantiasa memberikan pemahaman yang mendalam mengenai budaya setempat dan memberikan ruang bagi pemuda untuk berpartisipasi dalam proses pelestarian budaya adalah langkah-langkah yang sangat positif.
Copyrights © 2024