Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Pada Tradisi Mattompang Arajang Dalam Masyarakat Bugis Bone Nirwana, Nirwana; Amin, Muhammdiyah; Nurjannah, Siti
KALOSARA: Family Law Review Vol. 4 No. 1 (2024): Kalosara: Family Law Review
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/kalosara.v4i1.9111

Abstract

Hasil penelitian ini bahwa Proses tradisi mattompang arajang pada masyarakat di Kabupaten Bone, dengan cara pencucian benda pusaka tersebut menggunakan tujuh sumur yang terdapat di Watampone Kabupaten Bone. Mata air ini dikumpulkan sebagai bahan pembersih benda pusaka, Segenap prosesi mattompang arajang dipimpin oleh seorang Bissuutama dan para bawahannya dan orang yang terlibat dalam para juru cuci pusaka yang bukan bissu, bissu mempunyai kelompok tersendiri yaitu waria yang dianggap suci atau disucikan karena diyakini mempunyai kekuatansupranatural. Hukum Islam terhadap tradisi mattompang arajang di Kabupaten Bone, bahwa pelaksanaan tradisi mattompang arajang dianggap mubah atau diperbolehkan dalam Islam karena tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran agama tersebut. Pelaksanaan tradisi ini dapat disesuaikan dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan ajaran agama tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan syar’i dan pendekatan, yuridis, yaitu melihat atau memandang sesuatu dari aspek segi hukumnya baik hukum Islam dan hukum berdasarkan undang-undang. Sedangkan tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian implikasi dari penelitian ini yaitu Bagi masyarakat kabupaten Bone, memberikan rasa kebanggaan dan keberlanjutan budaya. Dengan demikian, semoga usaha untuk memelihara tardisi mattompang arajang akan terus dijaga dan diwariskan kepada generasi selanjutnya,dan Bagi pemerintah Kabupaten Bone yang senantiasa memberikan pemahaman yang mendalam mengenai budaya setempat dan memberikan ruang bagi pemuda untuk berpartisipasi dalam proses pelestarian budaya adalah langkah-langkah yang sangat positif.
Upaya KUA Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone Dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Untuk Berwakaf Dan Bersertifikasi Tanah Wakaf Ibrahim, Arjuna Ainun; Amin, Muhammdiyah; Kiljamilawati, Kiljamilawati
KALOSARA: Family Law Review Vol. 4 No. 1 (2024): Kalosara: Family Law Review
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/kalosara.v4i1.9112

Abstract

Wakaf sebagai salah satu lembaga keagamaan selain berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, juga mempunyai fungsi sosial. Sebagai fungsi ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan di akhirat, sedangkan sebagai fungsi sosial, wakaf adalah aset yang mempunyai nilai dalam pembangunan, dan menjadi investasi pembangunan tanpa memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang mewakafkan. Studi ini menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat di Kecamatan Tellusiattinge sudah memiliki pemahaman dasar tentang wakaf, namun mereka belum memahami proses pelaksanaan dan proses pengelolaan tanah wakaf, dimana pengetahuan tersebut berdampak pada kurangnya minat masyarakat untuk berwakaf. Adapun upaya KUA Kecamatan Tellusiattinge yaitu melaksanakan sosialisasi dalam bentuk seminar dengan mengundang seluruh masyarakat dan juga sosialisasi. Metode kajiannya meliputi pertemuan ta’lim, khutbah jum’at, dan sosialisasi media sosial. Implikasi penelitian ini adalah Pihak KUA Kecamatan Tellusiattinge diharapkan agar lebih sering dan aktif melakukan sosialisasi serta pelatihan terkait perwakafan yang dapat menunjang masyarakat agar lebih gemar berwakaf, dan juga agar wakaf di Kecamatan Tellusiattinge bisa lebih berkembang dan harapannya tidak hanya wakaf yang peruntukannya sebagai sarana peribadatan ataupun sarana pendidikan, akan tetapi bisa berkembang menjadi wakaf produktif yang bermanfaat untuk masyarakat.