Wakaf sebagai salah satu lembaga keagamaan selain berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, juga mempunyai fungsi sosial. Sebagai fungsi ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan di akhirat, sedangkan sebagai fungsi sosial, wakaf adalah aset yang mempunyai nilai dalam pembangunan, dan menjadi investasi pembangunan tanpa memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang mewakafkan. Studi ini menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat di Kecamatan Tellusiattinge sudah memiliki pemahaman dasar tentang wakaf, namun mereka belum memahami proses pelaksanaan dan proses pengelolaan tanah wakaf, dimana pengetahuan tersebut berdampak pada kurangnya minat masyarakat untuk berwakaf. Adapun upaya KUA Kecamatan Tellusiattinge yaitu melaksanakan sosialisasi dalam bentuk seminar dengan mengundang seluruh masyarakat dan juga sosialisasi. Metode kajiannya meliputi pertemuan ta’lim, khutbah jum’at, dan sosialisasi media sosial. Implikasi penelitian ini adalah Pihak KUA Kecamatan Tellusiattinge diharapkan agar lebih sering dan aktif melakukan sosialisasi serta pelatihan terkait perwakafan yang dapat menunjang masyarakat agar lebih gemar berwakaf, dan juga agar wakaf di Kecamatan Tellusiattinge bisa lebih berkembang dan harapannya tidak hanya wakaf yang peruntukannya sebagai sarana peribadatan ataupun sarana pendidikan, akan tetapi bisa berkembang menjadi wakaf produktif yang bermanfaat untuk masyarakat.