Desa Kuala Satong, yang terletak di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaan pemerintahan, termasuk penundaan penerbitan surat-surat dan masalah penyimpanan data kependudukan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa perlu mengimplementasikan kebijakan pembangunan sistem informasi desa guna mewujudkan Good Governance. Sebagai solusi, tahapan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait dengan penggunaan sistem informasi desa berbasis digital melibatkan penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan kepada aparat desa dan masyarakat. Dengan demikian, hasil pengabdian ini mengindikasikan pemahaman dan penerapan teknologi sistem informasi desa di Desa Kuala Satong, mempercepat proses administratif, dan meraih manfaat seperti penggunaan Paperless Office. Paperless Office membawa dampak positif, termasuk peningkatan produktivitas, efisiensi biaya, manajemen ruang yang efisien, dan dampak lingkungan yang lebih kecil. Kesimpulannya, pengadopsian teknologi sistem informasi desa memberikan kontribusi signifikan untuk mencapai tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024