Penegakan hukum terhadap tipikor dan TPPU merupakan isu utama dalam hukum pidana ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam menangani kedua kejahatan tersebut dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan melihat peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan data empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif masih terhambat oleh faktor hukum, struktural, kultural, dan teknis. Penguatan koordinasi antar lembaga seperti KPK, PPATK, Kepolisian, dan kejaksaan diperlukan, seiring dengan peningkatan beban pembuktian dan pemulihan aset. Data dari KPK (2020–2024) menunjukkan peningkatan kasus korupsi dan pencucian uang, sementara IPK Indonesia 2024 tetap stagnan di angka 34. Oleh karena itu, penerapan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto dan teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman dapat menjadi kerangka kerja untuk mengevaluasi keberhasilan sistem hukum dalam menegakkan keadilan ekonomi.
Copyrights © 2025