Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang barang gadai di PT. Pegadaian berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.5/2016 dan tanggung jawab pegadaian terhadap sisa hasil lelang barang gadai kepada nasabah menurut hukum positif. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan lelang tidak serta merta dapat dilakukan akan tetapi pihak pegadaian melelang barang jaminan yang menunggak atau tidak bisa bayar setelah memberikan peringatan demi peringatan terlebih dahulu kepada nasabah via sms, whatasapp, telepon, dan terakhir dengan memberikan surat kepada yang bersangkutan mengenai ketelatan pembayaran barang jaminan yang sudah jatuh tempo. Tanggung jawab pegadaian terhadap kelebihan hasil lelang adalah tetap dikembalikan kepada nasabah dan memiliki masa kadaluwarsa pengambilan uang kelebihan selama satu tahun, jika tidak diambil oleh nasabah maka uang tersebut dialihkan kepada Negara.
Copyrights © 2023