Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak studi putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn. Pya dan untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak studi putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn. Pya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persetubuhan dilakukan berdasarkan Undang-undang R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 ayat 2 dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, keadaan yang meringankan, surat dakwaan, dan fakta-fakta hukum yang diperoleh pada saat proses persidangan sehingga Majelis Hakim dapat memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun.
Copyrights © 2024