Unizar Recht Journal
Vol. 3 No. 2 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan PerkotaaN (SPPT PBB P2) : (Analisis Putusan Nomor : 173/Pid.B/2022/PN Mtr)

Mohamad Aminnudin (Unknown)
Jauhari D. Kusuma (Unknown)
Abdul Gani Makhrup (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) menurut hukum positif dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) berdasarkan putusan nomor : 173/Pid.B/2022/PN Mtr?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Objek yang dianalisis adalah teori hukum, konsep hukum, asas hukum dan norma hukum baik berupa peraturan perundang-undangan secara konkret serta putusan hakim. Kesimpulan penelitian ini yaitu (1) Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) menurut hukum positif diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP diancam dengan pidana yang sama yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara; (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan No.173/Pid.B/2022/PN Mtr, yaitu majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, sehingga terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Namun menurut analisis penulis majelis hakim telah keliru menerapkan aturan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dalam hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, majelis hakim seharusnya memperhatikan fakta-fakta persidangan secara lengkap baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sebagai dasar pertimbangannya dalam mengambil / menjatuhkan putusannya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

urj

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Unizar Recht Journal is a media managed by the Faculty of Law, Universitas Islam Al-Azhar Mataram for the purpose of disseminating the results of scientific writings, research or conceptual studies on legal science and its development. Unizar Recht Journal published 4 (four) numbers in a year ...