Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kedudukan hukum kepemilikan tanah bagi pemegang sertifikat ganda ditinjau dari Putusan Yurisprudensi No 5/Yur/Pdt/2018 dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai prospek hukum kepastian kepemilikan tanah bagi pemegang sertifikat ganda. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut meta teori hukum bahwa,”setiap warga negara yang beritikad baik dan telah menunaikan prestasinya kepada negara, maka ia boleh menuntut hak perlindungan hukum kepada Negara sebagai bentuk kontra prestasi nilai keadilan. Kepastian hukum dalam pendaftaran tanah mempunyai sasaran untuk mencapai perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, oleh karenanya setiap permasalahan yang timbul pada saat sengketa yang bergulir di pengadilan harus melalui proses pembuktian. Kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak diwujudkan dengan diberikannya sertifikat hak atas tanah. Dengan memiliki sertifikat, maka kepastian hukum berkenaan dengan jenis hak atas tanah, subjek hak, dan objek haknya menjadi nyata. Terjadinya sertifikat ganda merupakan salah satu akibat adanya tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yang disebut cacat hukum administrasi. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 107 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999. Penyelesaian sengketa sertifikat tanah ganda dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Pada jalur non-litigasi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Copyrights © 2024