Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Bentuk Jaminan Perlindungan Hukum Wisatawan Sebagai Konsumen Yang Tidak Sesuai Dengan Promosi dan bagaimana Upaya Hukum Wisatawan Terhadap Ketidak Sesuaian Pelayanan Dengan Promosi.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, mengkaji Undang-Undang. Metode pendekatan dalam penelitian adalah pendekatan peraturan perUndang-Undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan, meskipun ada peraturan daerah yang mengatur tentang pariwisata namun belum sampai melindungi hak- hak wisatawan dan begitu juga dengan Peraturan Gubernur. Terbitnya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022 terkait dengan Jasa Usaha Akomodasi dalam Even Besar dinyatakan kurang efektif karena tidak sedikitpun memberikan perlindungan kepada wisatawan sebagai konsumen karena masih banyak para pengusaha penginapan menaikkan harga kamarnya melebihi standar karena dalam peraturan ini belum memberikan kepastian terhadap harga kamar hanya mengatur tentang ketidak bolehan menaikkan harga hotel saja. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wisatawan sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Pariwisata dan dalam Undang - Undang nomor 8 tahun 1999 perlindungan konsumen yaitu dengan menyelesaikan secara Litigasi dan non litigasi yaitu Lembaga-lembaga penyelesaian sengketa yang dibuat oleh pemerintah. Kata Kunci: Jaminan; Hukum; Pariwisata
Copyrights © 2025