Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian nominee Oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah perspektif hukum positif di Indonesia dan bagaimana implikasi hukum apabila perjanjian nominee dinyatakan batal demi hukum. Metode penelitian menggunakan tipe yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, diperoleh hasil penelitian yang diperoleh yakni, Nominee Agreement (perjajian yng diwakilkan) oleh WNA dalam kepemilikan hak atas tanah perspektif hukum positif di Indonesia tidak sah, karena melanggar ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata jo Pasal 21 ayat (1) UUPA. Perjanjian pinjam nama (nominee agreement) yang dibuat bertentangan dengan undang-undang, yang berarti tidak dipenuhinya syarat obyektif sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 angka 4 KUH Perdata, yaitu suatu sebab yang dilarang. Implikasi hukum apabila nominee agreement dinyatakan batal demi hukum dianggap tidak pernah terjadi perjanjian pinjam nama yang dibuat di hadapan notaris. Majelis Pengawas Notaris mempunyai kewenangan memberikan sanksi kepada notaris, dan terhadap jika disengketakan berdasarkan SEMA Tahun 2020, orang yang namanya dalam sertipikat (pihak yang dipinjam namanya) menjadi pemilik.
Copyrights © 2025