Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana.Bentuk Itikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Dan bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Bentuk Itikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Dalam Putusan No. 116 Pdt.G Tahun 2020 PN Cbi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui kajian pustaka dan analisis terhadap putusan pengadilan. Penelitian ini menjelaskan bahwa Analisis putusan ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum tidak diberikan kepada pembeli karena ia dianggap tidak memenuhi standar itikad baik. Hakim menafsirkan itikad baik bukan hanya sebagai niat jujur, melainkan juga kewajiban untuk bertindak cermat dan hati-hati. Penggugat dianggap lalai karena gagal memverifikasi keabsahan dokumen dan status hukum tanah yang dibelinya, yang terbukti mengandung pemalsuan dan sudah diblokir. Putusan ini menyoroti ketidakpastian hukum akibat tidak adanya definisi itikad baik yang jelas dalam undang-undang, sehingga penilaiannya sangat bergantung pada interpretasi hakim. Meskipun setuju dengan penolakan gugatan, penulis berpendapat bahwa keadilan substantif harus tetap dipertimbangkan, seperti memberikan ganti rugi kepada pembeli yang menjadi korban penipuan. Intinya, putusan ini menekankan bahwa tanggung jawab utama untuk memastikan keabsahan transaksi berada di tangan pembeli.
Copyrights © 2025