Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Bagaimana pengaturan penanganan pasien oleh penyedia layanan kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023? dan (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penyedia layanan kesehatan dalam kasus kelalaian penanganan pasien menurut ketentuan hukum yang berlaku? Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan pentingnya penerapan standar pelayanan kesehatan, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi pasien serta penyedia layanan. Tanggung jawab hukum dapat berbentuk perdata, pidana, dan administratif, tergantung pada tingkat kelalaian dan dampaknya. Misalnya, jika kelalaian menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 129 UU Kesehatan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya dokumentasi medis yang akurat, pengawasan ketat, serta edukasi terhadap tenaga medis dan institusi kesehatan agar mematuhi standar profesi. Peningkatan sosialisasi regulasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan penguatan sistem pengawasan insiden medis secara transparan. Dengan implementasi yang efektif, diharapkan sistem pelayanan kesehatan nasional menjadi lebih berkualitas, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Copyrights © 2025