Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kepastian hukum bagi ahli waris yang ditolak haknya oleh tokoh adat karena pewaris meninggal di luar wilayah objek warisan, serta mengkaji ketentuan hukum waris yang berlaku di Desa Menemeng. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan tokoh adat yang menolak hak waris anak kandung pewaris karena alasan lokasi kematian bertentangan dengan hukum adat setempat, hukum Islam, dan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Dalam penyelesaian sengketa, musyawarah keluarga dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan aparat desa membatalkan keputusan tersebut dan menetapkan hak ahli waris secara sah melalui surat keterangan hibah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lokasi kematian tidak dapat menjadi dasar penolakan hak waris. Perlunya aturan hukum tertulis yang disepakati secara lokal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang tokoh adat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam perkara warisan.
Copyrights © 2025