Penelitian ini bertujuan untuk membahas keabsahan hukum pelaksanaan lelang melalui media sosial Telegram, yang menjadi tren baru dalam transaksi jual beli daring. Serta mengetahui bagaimana keabsahan lelang online melalui media sosial dalam perspektif Pasal 1338 KUH Perdata dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan penjual dalam praktik lelang tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta analisis kualitatif secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lelang melalui Telegram tidak dilakukan di hadapan pejabat lelang, pelaksanaan lelang dapat dianggap sah apabila memenuhi unsur-unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Perlindungan hukum terhadap konsumen dan penjual diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU ITE, terutama jika terjadi wanprestasi atau penipuan. Praktik lelang online melalui Telegram memiliki keabsahan hukum apabila memenuhi syarat perjanjian dalam KUH Perdata dan ketentuan transparansi sebagaimana prinsip lelang. Perlunya pembentukan regulasi khusus yang mengatur secara eksplisit pelaksanaan lelang melalui media sosial untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi digital tersebut.
Copyrights © 2025