AbstrakDalam praktek sering terjadi bilamana ada seorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan, maka akan timbul perselisihan di antara anak- anaknya sebagai ahli waris mengenai pembagian harta warisan tersebut. Ada dua golongan ahli waris ini juga sering menimbulkan masalah, karena sanak keluarga pewaris sebagai ahli waris berdasarkan hubungan darah atau ab-intestato merasa dirugikan dengan adanya ahli waris testamentair, seperti kepada janda (tidak ada hubungan darah) terhadap harta bawaan suaminya.Kata Kunci: Kedudukan Janda, Mewaris Harta Bawaan Suami AbstractIn practice, it often happens when someone dies leaving their assets behind, a dispute will arise between their children as heirs regarding the distribution of the inheritance. There are two groups of heirs who also often cause problems, because the heir's relatives as heirs based on blood relations or ab-intestato feel disadvantaged by the presence of testamentair heirs, such as widows (no blood relation) to her husband's inherited property.Keywords: Both Widows, Inherit Husband's Property
Copyrights © 2022