AbstrakUU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah mengenai ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Penelitian akan membahas tentang akibat yang ditimbulkan dalam penyusunan AMDAL jika yang dilibatkan hanya masyarakat yang terkena dampak langsung. Kemudian bagaimana peluang bagi organisasi lingkungan hidup untuk berperan dalam menyusun dokumen Amdal berdasarkan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan studi kepustakaan (Library Research) terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melakukan penelitian ini, data bersumber dari data sekunder berupa yang sifatnya mengikat, literatur-literatur, peraturan perundangan, kamus hukum, surat kabar, media cetak dan media elektronik.Kata Kunci: keterlibatan masyarakat, penyusunan amdal, omnibus law, pasca putusan MK.
Copyrights © 2022