Jurnal Yudisial
Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG

MENGADILI PERKARA NE BIS IN IDEM

Khoiruddin, Aldi Rizki (Unknown)
Rustamaji, Muhammad (Unknown)
Faisal, Faisal (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2023

Abstract

Asas ne bis in idem membuat pengadilan dilarang dua kali menjatuhkan putusan terhadap perkara yang sama. Hal ini agar putusan yang dijatuhkan tidak melanggar hak asasi manusia. Putusan Kasasi Nomor 957 K/PID.SUS/2018 adalah salah satu putusan terhadap perkara yang mengandung ne bis in idem, setelah ditemukannya dokumen BA-17 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Manado sebagai berita acara eksekusi putusan pada pengadilan tingkat pertama. Secara teoritis, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilarang diadili kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas, apakah Putusan Nomor 957 K/PID.SUS/2018 merupakan putusan atas upaya hukum kasasi pada perkara ne bis in idem. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dan terapan dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil temuan dari penelitian ini adalah adanya kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ne bis in idem pada tingkat banding dan kasasi. Peninjauan kembali adalah upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memperoleh secercah keadilan terhadap putusan hakim tersebut.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...