Asas ne bis in idem membuat pengadilan dilarang dua kali menjatuhkan putusan terhadap perkara yang sama. Hal ini agar putusan yang dijatuhkan tidak melanggar hak asasi manusia. Putusan Kasasi Nomor 957 K/PID.SUS/2018 adalah salah satu putusan terhadap perkara yang mengandung ne bis in idem, setelah ditemukannya dokumen BA-17 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Manado sebagai berita acara eksekusi putusan pada pengadilan tingkat pertama. Secara teoritis, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilarang diadili kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas, apakah Putusan Nomor 957 K/PID.SUS/2018 merupakan putusan atas upaya hukum kasasi pada perkara ne bis in idem. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dan terapan dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil temuan dari penelitian ini adalah adanya kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ne bis in idem pada tingkat banding dan kasasi. Peninjauan kembali adalah upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memperoleh secercah keadilan terhadap putusan hakim tersebut.
Copyrights © 2023