Tulisan ini mengkaji Putusan Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang terdakwanya adalah seorang ahli bom yang telah melakukan serangkaian pengeboman di Indonesia. Dalam putusan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai teknik dan ilmu pengeboman yang menurut kajian ini termasuk sebagai informasi sensitif apabila jatuh di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Diperlukan pembatasan terhadap keterbukaan informasi publik khususnya yang berpotensi membahayakan dan mengancam keamanan dan pertahanan negara, yang diatur pembatasannya dalam Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Sayangnya belum berjalan dengan optimal seperti contoh putusan pada kajian ini, yang walaupun memuat substansi yang sensitif tetap dapat diakses secara luas melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung. Maka tulisan ini bermaksud mengkaji mengenai urgensitas pembatasan keterbukaan informasi publik di pengadilan beserta kajiannya dalam putusan tersebut menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Berdasarkan kajian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwasanya Mahkamah Agung dan berbagai lingkup pengadilan yang berada di bawah lingkungannya telah menerapkan keterbukaan informasi publik. Akan tetapi terdapat beberapa informasi sensitif yang turut dibuka sehingga berdasarkan ketentuan berbagai perundang-undangan perlu untuk melakukan filterisasi terhadap informasi sensitif sebagai bentuk pembatasan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.
Copyrights © 2023