Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum perkawinan beda agama setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, analisis putusan hakim, dan sumber lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada pengaturan khusus pernikahan beda agama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bahkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 melarang pernikahan antara pasangan yang berbeda agama. Sebelum adanya Surat Edaran Mahkamah Agung, terdapat perbedaan putusan hakim dalam mengadili permohonan ijin pernikahan beda agama, menciptakan ketidakpastian hukum. Surat Edaran Mahkamah Agung ini memberikan pedoman kepada hakim, diharapkan agar putusan hakim menjadi seragam dalam menolak permohonan ijin pernikahan beda agama. Penelitian ini berkontribusi untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pengaturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan implikasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perkawinan Beda Agama, Dan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia
Copyrights © 2024