Abstrak Penelitian ini menganalisis ketidaksesuaian antara komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional, khususnya Konvensi New York 1958, dengan praktik penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional oleh pengadilan Indonesia. Meskipun telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing secara konsisten. Penafsiran luas terhadap konsep "ketertiban umum" oleh pengadilan Indonesia dan ketidakjelasan kriteria pelanggaran ketertiban umum menjadi faktor utama yang menyebabkan ketidaksesuaian ini. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mengurangi kepercayaan investor asing terhadap sistem peradilan di Indonesia. Penelitian ini mengusulkan beberapa langkah yang dapat diambil Indonesia untuk menyesuaikan praktik peradilan dengan komitmen internasionalnya, seperti klarifikasi kriteria ketertiban umum, peningkatan pendidikan dan pelatihan, transparansi dan akuntabilitas, serta kerjasama internasional. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu Indonesia meningkatkan implementasi perjanjian internasional, membangun kepercayaan investor, dan mendukung iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Kata Kunci: Arbitrase Internasional, Konvensi New York 1958, Ketertiban Umum, dan Kepastian Hukum
Copyrights © 2024