Abstrak Dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perjanjian dapat didefinisikan: “sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut tentu akan menimbulkan hak dan kewajiban yang tercermin dalam suatu objek yang ditetapkan sebagai jasa. Kesepakatan kedua belah pihak menjadi dasar dalam menentukan jumlah tertentu dalam royalti yang wajib dibebankan dan dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi, walaupun dapat ditentukan mandiri, akan tetapi kesepakatan tersebut tetap harus berpedomandan berdasar sebagaimana yang terjadi dalam kesepakatan organisasi profesi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta. Apabila pihak lain ingkar atau mengingkari janjinya karena kesalahannya, maka ia telah melakukan perbuatan yang disebut dengan wanprestasi yang memiliki definisi sebagai sebuah keadaan dimana debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan karena kesalahannya baik yang berupa lalai, alpa, kesengajaan, ingkar janji atau kalimat sederhananya, wanprestasi merupakan keadaan dimana debitur tidak melakukan pemenuhan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Kata Kunci:Perjanjian, Kesepakatan, Wanprestasi
Copyrights © 2024