Jurnal Kewarganegaraan
Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024

Hubungan Kemitraan bagi Mitra Driver Online Antara Indonesia dan Inggris di Era Gig Economy: Studi Komparasi

Samuel Hilman Juninho Tambunan (Unknown)
Susila Adiyanta (Unknown)
Muhammad Azhar (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2024

Abstract

Abstrak Teknologi dan internet telah secara drastis mengubah kehidupan manusia, menciptakan ruang dan waktu yang tak terbatas bagi kelompok sosial. Perubahan ini juga melahirkan ekonomi gig, dimana orang menciptakan platform digital yang menawarkan fleksibilitas, kemudahan, dan biaya rendah. Namun, pekerja sering menderita karena dikategorikan sebagai “mitra” bukan karyawan, terutama dalam industri transportasi daring. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan regulasi hukum hubungan kemitraan pengemudi di Indonesia dan Inggris, memahami kondisi kemitraan bagi pengemudi di kedua negara, serta mengatasi paradoks dalam hubungan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan doktrinal yang berfokus pada sumber hukum sekunder, dengan penelitian yang bersifat deskriptif dan analitis. Penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas kemitraan ekonomi gig, sementara regulasi di Inggris lebih adaptif. Studi ini menemukan kelemahan signifikan dalam perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi pengemudi di Indonesia dibandingkan dengan Inggris, menyoroti paradoks dan ketidakadilan yang dihadapi para pekerja ini. Kata Kunci: Ekonomi Gig, Hubungan Kemitraan, Komparasi Regulasi Abstract Technology and the internet have drastically changed human life, creating unlimited space and time for social groups. This shift has also given rise to the gig economy, where people create digital platforms offering flexibility, convenience, and low costs. However, workers offten suffer as they are classified as “partners” rather than employees, especially in the online trarnsportation industry. This study aims to compare legal regulations of driver-partner relationships in Indonesia and the UK, understand the conditions for driver-partners in both countries, and address the paradoxes in these relationships. Methods used are doctrinal approach focusing on secondary legal soruces, the research is descriptive and analytical. Research shows that Indonesian regulations do not fully address the complexities of gig economy partnerships, while UK regulations are more adaptive. The study finds significant weaknesses in legal protection and welfare for driver-partners in Indonesia compared to the UK, highlighting the paradoxes and injustices faced by these workers. Keywords: Gig Economy, Partnerships Relationships, Legal Comparison

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...