Abstrak Secara yuridis, korban perkosaan yang melakukan aborsi tidak dapat dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam UU-Kesehatan, UU-Perlindungan Anak dan PP No. 61 Tahun 2014. Secara praktis, ternyata anak korban perkosaan yang melakukan aborsi dijatuhi pidana sebagaimana terjadi di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi. Praktik itu kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jambi, sehingga anak korban perkosaan yang melakukan aborsi tidak dijatuhi pidana (dibebaskan). Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis-normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kemudian pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik penafsiran hukum, serta selanjutnya penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Dari pembahasan dapat diketahui bahwa tidak semua korban perkosaan yang melakukan aborsi tidak dapat dijatuhi pidana yang ditentukan dalam hukum positif. Korban perkosaan yang melakukan aborsi yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan tetap dapat dijatuhi pidana sebagaimana ditentukan dalam hukum positif. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Korban Perkosaan, Aborsi Abstract Juridically, rape victims who have abortions cannot be sentenced to criminal penalties as regulated in the Health Law, Child Protection Law, and PP no. 61 of 2014. In practical terms, it turns out that the child rape victim who had an abortion was sentenced to a criminal sentence as happened at the Muara Bulian District Court, Jambi. This practice was later annulled by the Jambi High Court, so that child rape victims who had abortions were not sentenced to criminal penalties (exonerated). The research method used in this paper is normative legal research (juridical-normative) with a statutory and contextual approach. Then data collection was carried out using document study techniques and analyzed qualitatively using legal interpretation techniques, and then conclusions were drawn using the deductive method. From the discussion, it can be seen that not all rape victims who have abortions cannot be sentenced to criminal penalties specified in positive law. Rape victims who have an abortion that does not fulfill the requirements specified in the statutory provisions can still be sentenced to criminal penalties as determined in positive law. Keywords: Imposing of Criminal, Rape Victim, Abortion
Copyrights © 2024