Jurnal Kewarganegaraan
Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024

Kewenangan Pemberian Nomor Registrasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Provinsi

Bintari Widyaputri Utami (Unknown)
Achmad Faishal (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Abstrak Tahapan pemberian nomor registrasi rancangan peraturan daerah, gubernur bertanggung jawab untuk memberi nomor registrasi tersebut. Di mana ini diatur dalam pasal 242 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengenai mekanisme diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan perda sebagai bentuk pengawasan pembentukan produk hukum daerah Namun, yang menjadi masalah disini terkait Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah dicabut dengan Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, pasal tersebut memang telah dicabut, nama pasal 242 ayat (5) ada maksud pembatalan rancangan perda secara implisit, yang mana dalam pasal tersebut hanya menyebutkan batas waktu paling lama 7 hari untuk pemberian nomor registrasi. Menjadi masalah, bagaimana jika rancangan perda tersebut tidak diberikan nomor registrasi lebih dari 7 hari. Walaupun di dalam peraturan menteri mengatur bahwa rancangan perda itu belum dapat diundangkan, namun sampai kapan, jika tidak ada batasan maka rancangan perda tersebut akan sia-sia. Di mana rancangan perda ini sudah melalui berbagai tahapan, banyak biaya yang sudah dikeluarkan, maka ini akan membuat negara dan daerah mengalami kerugian akibat rancangan peraturan daerah yang ditunda sampai batas waktu yang tidak diketahui. Kata Kunci: Gubernur, Registrasi Rancangan Perda, Pembatalan Perda

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...