Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum
Vol. 4 No. 6 (2023): Desember

Tindakan Menguntit dan Menyebarkan Data Pribadi perspektif Maqasid al-Shari’ah

Rachmawati, Tabitha Erlinda (Unknown)
Hidayatin Hasanah (Unknown)
Cinta Enci Alessandra (Unknown)
Amin, Mahir (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2023

Abstract

Abstract: The act of stalking personal data is still common. Therefore, it needs regulations that protect personal data. Based on this, this article discusses the act of stalking and disseminating personal data from the perspective of maqasid al-shari'ah. This research is normative research. The data comes from laws and regulations and is analyzed deductively with maqasid al-shari'ah. This research concludes that in Indonesia there are already laws and regulations regarding the act of disseminating personal data, namely in Law No. 27 of 2022 concerning personal data protection. This is expected to minimize the act of stalking and spreading personal data. In addition, the law provides legal certainty for the people of Indonesia. Perpetrators of stalking personal data and disseminating it can be punished if there are elements of crime such as harassment or defamation, extortion, threats, and/or threats of violence. This is as stipulated in Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions that the perpetrator can be sentenced to a maximum of 6 (six) years imprisonment and/or a maximum fine of Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiah). The regulation is in accordance with the concept of maqasid al-shari'ah that the purpose of lawmaking is to resist damage and bring benefit. Perpetrators can be punished according to applicable rules to maintain the security of citizens and provide a deterrent effect for perpetrators. Keywords: Stalking, disseminating, personal data, protection, maqasid al-shari'ah. Abstrak: Tindakan menguntit data pribadi masih sering terjadi. Karena itu perlu peraturan yang melindungi data pribadi. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini membahas tentang tindakan menguntit dan menyebarkan data pribadi perspektif maqasid al-shari’ah. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data berasal dari peraturan perundang undangan dan dianalisis secara deduktif dengan maqasid al-shari’ah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa di Indonesia sudah terdapat peraturan perundang-undangan mengenai perbuatan menyebarkan data pribadi ini, yakni dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir tindakan menguntit dan menyebarkan data pribadi. Selain itu undang-undang tersebut memberi kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia. Pelaku tindakan menguntit data pribadi dan menyebarkannya dapat dihukum apabila ada unsur kejahatan seperti pelecehan atau pencemaran nama baik, pemerasan, ancaman, dan/atau ancaman kekerasan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Peraturan tersebut sesuai dengan konsep maqasid al-shari’ah bahwa tujuan pembuatan undang-undang adalah untuk menolak kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Pelaku dapat diberi hukuman sesuai aturan yang berlaku agar dapat menjaga keamanan warga negara dan memberi efek jera bagi pelaku. Kata kunci: Menguntit, menyebarkan, data pribadi, perlindungan, maqasid al-shari’ah.  

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

mal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mamal Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum covers various issues on interdisciplinary Syariah and Law from Islamic history, thought, law, politics, economics, education, to social and cultural ...