Wakaf produktif memiliki potensi besar dalam memperkuat perekonomian Islam dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam perspektif hukum Islam, khususnya terkait efektivitas pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan menganalisis regulasi, teori hukum Islam, serta praktik pengelolaan wakaf di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi wakaf di Indonesia telah cukup komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kapasitas nazhir, keterbatasan literasi wakaf di masyarakat, serta belum optimalnya sinergi antara lembaga keuangan syariah dan badan wakaf. Faktor pendukung efektivitas pengelolaan wakaf mencakup regulasi yang jelas dan dukungan pemerintah, sementara faktor penghambatnya meliputi lemahnya tata kelola dan kurangnya inovasi dalam pengelolaan aset wakaf. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, profesionalisasi nazhir, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf produktif. Dengan optimalisasi strategi tersebut, wakaf dapat menjadi instrumen ekonomi Islam yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025