Abstrak: Penjualan online melalui media sosial instagram berpotensi untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penghasilan yang diperoleh sebagai hasil dari penjualan online itu sendiri. Sebagaimana yang dimaksud pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa objek dari pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. Menjadi suatu permasalahan ketika transaksi penjualan online melalui media sosial instagram sangat sulit dikenakan pajak karena dengan Self Assessement System yang dianut oleh sistem perpajakan indonesia yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak.yang dimana Lebih menekan pada kesadaran wajib pajak itu sendiri untuk membayar pajak atas penghasilan yang di peroleh dari usahanya. Sehingga dibutuhkan aturan yang dapat untuk pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online di sosial media instagram. Penelitian diadakan untuk mengetahui bagaimana pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online disosial media instagram, pengawasan terhadap pelaku penjual online di social media instgaram dan sanksi hokum yang dapat diterapkan kalau penjual online disosial media instagram yang tidak membayar pajak penghasilan. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif bersifat Deskriptif Analitis yang menggunakan penelitian terhadap Sinkronisasi Hukum. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online di sosial media instagram tetap menggunakan peraturan undang-undang no.36 tahun 2008 yang di tegaskan melalui Surat Edaran Diretur Jendral Pajak Nomor SE- 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce sehingga hasil dari penjualan online tersebut wajib dikenakan pajak apabila penghasilannya termasuk kriteria penghasilan kena pajak.
Copyrights © 2024