Jual beli dropship telah menjadi model bisnis yang semakin popular saat ini. Namun, tinjauannya terhadap kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah sangat penting. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam. Beberapa isu utama yang akan penulis bahas meliputi kepemilikan barang, transparansi informasi, dan pertukaran nilai yang adil. Analisis yang akan dilakukan untuk menilai apakah kegiatan jual beli dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam sudah sesuai dengan konsep akad Samsarah. Pembahasan ini juga akan mencakup persyaratan dan batas yang harus di penuhi agar bisnis ini sah dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitaif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli dropship diperbolehkan dalam islam dengan sejumlah persyaratan dan menggunakan akad samsarah. Adapun praktik jual beli dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad samsarah.
Copyrights © 2024