Pemerintah desa melakukan tahapan kegiatan yang dikenal sebagai perencanaan pembangunan, yang melibatkan masyarakat dalam menentukan bagaimana sumber daya desa akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Arah pembangunan desa harus mengikuti peraturan yang berlaku dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. membuat dokumen untuk perencanaan pembangunan harus memuat aspirasi masyarakat desa dan sesuai dengan kondisi desa. Permasalahan yang terjadi Di Desa Panaikang Kabupaten Sinjai, orang masih belum memahami betapa pentingnya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes (APBDes) karena mereka tidak memiliki cukup informasi, pengetahuan, dan keterampilan untuk menyusun dokumen-dokumen tersebut. Akibatnya, tujuan program pengabdian masyarakat ini adalah untuk mendampingi dan melatih perangkat desa dan elemen masyarakat desa guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam proses penyusunan dokumen RKPDes dan APBDes serta mampu menyusun dokumen tersebut secara mandiri. dan berpartisipasi aktif sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hasil dari penilaian kegiatan Pengabdian masyarakat ini menunjukkan pemahaman yang lebih baik dan pengetahuan tentang mekanisme penyusunan dokumen RKPDes dan APBDes oleh 28 orang peserta pengabdian masyarakat yang terdiri dari perangkat desa, unsur masyarakat, karang taruna, BPD, pengurus BUMDes, dan PKK. penyelenggara dengan rata-rata tingkat pemahaman rata-rata 86,4 persen.
Copyrights © 2024