Penelitian ini membahas perbandingan regulasi cyber notary di Inggris dan Singapura, dengan fokus pada regulasi yang diambil masing-masing negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perbedaan signifikan di antara kedua negara tersebut, termasuk tantangan utama yang dihadapi, efektivitas dalam praktek, serta implikasi dan rekomendasi untuk negara lain. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus komparatif antara Inggris dan Singapura untuk menganalisis implementasi cyber notary. Analisis data dilakukan dengan pendekatan tematik, dibantu alat analisis Nvivo 12 Plus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan regulasi cyber notary di Inggris dan Singapura mengungkapkan perbedaan signifikan dalam pendekatan dan prioritas masing-masing negara. Inggris menekankan pengakuan hukum penuh terhadap tanda tangan elektronik dan melakukan penyesuaian regulasi pasca-Brexit, sementara Singapura lebih fokus pada keamanan transaksi dan perlindungan data. Meskipun Inggris lebih fleksibel dan inovatif, tantangan keamanan data dan ketidakpastian hukum pasca-Brexit menjadi isu utama. Sementara itu, Singapura menghadapi kompleksitas regulasi dan kesenjangan adopsi teknologi di kalangan populasi tertentu. Implikasi untuk negara lain mencakup perlunya regulasi yang jelas untuk mendukung penggunaan dokumen digital, investasi dalam infrastruktur dan keamanan siber, serta peningkatan pendidikan digital. Pengalaman kedua negara dapat menjadi pedoman bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan regulasi yang terintegrasi dan meningkatkan infrastruktur, sehingga Cyber Notary dapat berkontribusi pada sistem hukum digital yang modern dan aman.
Copyrights © 2025