Retribusi parkir di Kabupaten Bireuen di ataur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Berdasarkan Qanun tersebut, target retribusi parkir kenderaan bermotor di Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.100.000.000. Berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan bahwa jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir kenderaan bermotor beium mencapai sesuai dengan yang diharapkao, karena jumlahnya hanya Rp.755.850.000. Berdasarkan fenomena tersebut, masalah ini menarik untuk diteliti lebih lanjut agar ditemukan faktor-faktor penyebab terjadinya kekurangan dari retribusi parkir. Adapun faktor penyebab terjadinya kekurangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dikarenakan adanya juru parkir liar yang sumber pendapatan tersebut tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir kenderaan bermotor. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori analisis yaitu aktivitas yang memuat sejumlah kegiatan seperti menguasai, membedakan, memilah sesuatu untuk digolongkan dan di kelompokkan kembali menurut kriteria tertentu kemudian dicari kaitannya dan di tafsirkan maknanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang secara primer berdasarkan pandangan untuk mengembangkan teori atau fenomena. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir kenderaan bermotor beium sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2011
Copyrights © 2024