Pelaksanaan Pemilu di Indonesia masih jauh dari prinsip jujur dan adil sebab masih maraknya pelanggaran yang terjadi termasuk pelanggaran pidana dalam pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi pidana saat ini tidak efektif dalam mencegah pelanggaran pemilu. Tujuan penelitian untuk mengkaji urgensi reformulasi/perbaikan sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih menjamin pemilu yang jujur dan adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang melibatkan meninjau literatur dan perundang-undangan. Metode yuridis-normatif digunakan, dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian perskriptif hubungan hukum. Penelitian ini memiliki karakteristik deskriptif-analitis. Metode penelitian kepustakaan, atau metode penelitian kepustakaan, digunakan untuk mengumpulkan data dengan memeriksa bahan dokumen dan bahan pustaka yang digunakan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan reformulasi sanksi pidana pemilu perlu dilakukan agar pemilu dapat berlangsung secara jujur dan adil. Dengan adanya sanksi yang lebih tegas dan efektif, diharapkan akan menekan angka pelanggaran pidana dalam pemilu dan memastikan kelancaran proses demokrasi di Indonesia guna mewujudkan pemilu yang lebih jujur dan adil.
Copyrights © 2025