Manusia hidup tak bisa lepas dari lingkungan, orang-orang yang berada disekitarnya, binatang yang hidup didekatnya dan pepohonan yang tumbuh asri di sekitamya, semuanya adalah lingkungannya. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti membutuhkan lingkungan, dan sungguh tercela mereka yang tidak ramah terhadap lingkungan. Polusi udara, eksploitasi sumber daya alam, penggundulan hutan, reboisasi, peremajaan taman dan tanaman, menghidupkan tanah tak bertuan, metode pengairan yang ideal, serta penanggulangan banjir, adalah sebagian dari permasalahan lingkungan. Namun, sejak lebih dari empat belas abad yang lalu Islam sebagai agama yang sempurna universal telah lebih dahulu memberikan perhatiannya terhadap berbagai masalah lingkungan sekaligus menyodorkan solusinya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa lnggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan milliu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan iâenveronment. Kesadaran dan kepedulian lingkungan hidup ditandai dengan diselenggarakannya âKonferensi PBB tentang Lingkungan Hidup (United Nations Conference on the Human Environment) di Stockholm pada tanggal 5-16 Juni 1972. Upaya ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut di atas merupakan payung bagi peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai lingkungan hidup. Kemudian undang-undang tersebut disempurnakan dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997.
Copyrights © 2011