Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

STUDI ANALISIS TENTANG PELAKU PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 1997 DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM Teguh Mulyo, Ahmad Mufrod
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 12, No 1 (2011): Wahana Akademika
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v12i1.2258

Abstract

Manusia hidup tak bisa lepas dari lingkungan, orang-orang yang berada disekitarnya, binatang yang hidup didekatnya dan pepohonan yang tumbuh asri di sekitamya, semuanya adalah lingkungannya. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti membutuhkan lingkungan, dan sungguh tercela mereka yang tidak ramah terhadap lingkungan. Polusi udara, eksploitasi sumber daya alam, penggundulan hutan, reboisasi, peremajaan taman dan tanaman, menghidupkan tanah tak bertuan, metode pengairan yang ideal, serta penanggulangan banjir, adalah sebagian dari permasalahan lingkungan. Namun, sejak lebih dari empat belas abad yang lalu Islam sebagai agama yang sempurna universal telah lebih dahulu memberikan perhatiannya terhadap berbagai masalah lingkungan sekaligus menyodorkan solusinya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa lnggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan milliu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan i’enveronment. Kesadaran dan kepedulian lingkungan hidup ditandai dengan diselenggarakannya “Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup (United Nations Conference on the Human Environment) di Stockholm pada tanggal 5-16 Juni 1972. Upaya ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut di atas merupakan payung bagi peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai lingkungan hidup. Kemudian undang-undang tersebut disempurnakan dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997.
STUDI ANALISIS TENTANG PELAKU PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 1997 DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM Teguh Mulyo, Ahmad Mufrod
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 12, No 1 (2011): Wahana Akademika
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v12i1.2258

Abstract

Manusia hidup tak bisa lepas dari lingkungan, orang-orang yang berada disekitarnya, binatang yang hidup didekatnya dan pepohonan yang tumbuh asri di sekitamya, semuanya adalah lingkungannya. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti membutuhkan lingkungan, dan sungguh tercela mereka yang tidak ramah terhadap lingkungan. Polusi udara, eksploitasi sumber daya alam, penggundulan hutan, reboisasi, peremajaan taman dan tanaman, menghidupkan tanah tak bertuan, metode pengairan yang ideal, serta penanggulangan banjir, adalah sebagian dari permasalahan lingkungan. Namun, sejak lebih dari empat belas abad yang lalu Islam sebagai agama yang sempurna universal telah lebih dahulu memberikan perhatiannya terhadap berbagai masalah lingkungan sekaligus menyodorkan solusinya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa lnggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan milliu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan i’enveronment. Kesadaran dan kepedulian lingkungan hidup ditandai dengan diselenggarakannya “Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup (United Nations Conference on the Human Environment) di Stockholm pada tanggal 5-16 Juni 1972. Upaya ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut di atas merupakan payung bagi peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai lingkungan hidup. Kemudian undang-undang tersebut disempurnakan dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997.
HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN Mulyo, A. Mufrod Teguh; Hasyim, A. Dardiri; Darsinah, Darsinah
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 8, No 2 (2021): Vol. 8, No. 2, Oktober 2021
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v8i2.9501

Abstract

Secara umum disebutkan dalam UU No 18 Tahun 2019 bahwa pengaturan pada Pesantren diarahkan pada beberapa aspek, yaitu: penyelenggaraan, proses pembelajaran, pengelolaan dana, kerjasama, dan partisipasi masyarakat serta Negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan UU 18 Tahun 2019 terhadap rumusan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 5 (lima) rumusan HAM sebagai perpaduan antara Konferensi Wina 1993 dengan UUD 1945 yang saling terkait satu sama lain, yang dapat digunakan sebagai indikator dalam menjawab sejauhmana penerapan HAM dalam UU Pesantren. Sementara itu terdapat beberapa pasal yang dinilai sejalan dengan kelima indikator tersebut di atas.
HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN Mulyo, A. Mufrod Teguh; Hasyim, A. Dardiri; Darsinah, Darsinah
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 8, No 2 (2021): Vol. 8, No. 2, Oktober 2021
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v8i2.9501

Abstract

Secara umum disebutkan dalam UU No 18 Tahun 2019 bahwa pengaturan pada Pesantren diarahkan pada beberapa aspek, yaitu: penyelenggaraan, proses pembelajaran, pengelolaan dana, kerjasama, dan partisipasi masyarakat serta Negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan UU 18 Tahun 2019 terhadap rumusan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 5 (lima) rumusan HAM sebagai perpaduan antara Konferensi Wina 1993 dengan UUD 1945 yang saling terkait satu sama lain, yang dapat digunakan sebagai indikator dalam menjawab sejauhmana penerapan HAM dalam UU Pesantren. Sementara itu terdapat beberapa pasal yang dinilai sejalan dengan kelima indikator tersebut di atas.
STUDI ANALISIS TENTANG PELAKU PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 1997 DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM Ahmad Mufrod Teguh Mulyo
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 12, No 1 (2011): Wahana Akademika
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v12i1.2258

Abstract

Manusia hidup tak bisa lepas dari lingkungan, orang-orang yang berada disekitarnya, binatang yang hidup didekatnya dan pepohonan yang tumbuh asri di sekitamya, semuanya adalah lingkungannya. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti membutuhkan lingkungan, dan sungguh tercela mereka yang tidak ramah terhadap lingkungan. Polusi udara, eksploitasi sumber daya alam, penggundulan hutan, reboisasi, peremajaan taman dan tanaman, menghidupkan tanah tak bertuan, metode pengairan yang ideal, serta penanggulangan banjir, adalah sebagian dari permasalahan lingkungan. Namun, sejak lebih dari empat belas abad yang lalu Islam sebagai agama yang sempurna universal telah lebih dahulu memberikan perhatiannya terhadap berbagai masalah lingkungan sekaligus menyodorkan solusinya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa lnggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan milliu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan i’enveronment. Kesadaran dan kepedulian lingkungan hidup ditandai dengan diselenggarakannya “Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup (United Nations Conference on the Human Environment) di Stockholm pada tanggal 5-16 Juni 1972. Upaya ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut di atas merupakan payung bagi peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai lingkungan hidup. Kemudian undang-undang tersebut disempurnakan dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997.
HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN A. Mufrod Teguh Mulyo; A. Dardiri Hasyim; Darsinah Darsinah
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 8, No 2 (2021): Vol. 8, No. 2, Oktober 2021
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v8i2.9501

Abstract

Secara umum disebutkan dalam UU No 18 Tahun 2019 bahwa pengaturan pada Pesantren diarahkan pada beberapa aspek, yaitu: penyelenggaraan, proses pembelajaran, pengelolaan dana, kerjasama, dan partisipasi masyarakat serta Negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan UU 18 Tahun 2019 terhadap rumusan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 5 (lima) rumusan HAM sebagai perpaduan antara Konferensi Wina 1993 dengan UUD 1945 yang saling terkait satu sama lain, yang dapat digunakan sebagai indikator dalam menjawab sejauhmana penerapan HAM dalam UU Pesantren. Sementara itu terdapat beberapa pasal yang dinilai sejalan dengan kelima indikator tersebut di atas.
STUDI ANALISIS TENTANG PELAKU PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 1997 DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM Ahmad Mufrod Teguh Mulyo
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 12, No 1 (2011): Wahana Akademika
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v12i1.2258

Abstract

Manusia hidup tak bisa lepas dari lingkungan, orang-orang yang berada disekitarnya, binatang yang hidup didekatnya dan pepohonan yang tumbuh asri di sekitamya, semuanya adalah lingkungannya. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti membutuhkan lingkungan, dan sungguh tercela mereka yang tidak ramah terhadap lingkungan. Polusi udara, eksploitasi sumber daya alam, penggundulan hutan, reboisasi, peremajaan taman dan tanaman, menghidupkan tanah tak bertuan, metode pengairan yang ideal, serta penanggulangan banjir, adalah sebagian dari permasalahan lingkungan. Namun, sejak lebih dari empat belas abad yang lalu Islam sebagai agama yang sempurna universal telah lebih dahulu memberikan perhatiannya terhadap berbagai masalah lingkungan sekaligus menyodorkan solusinya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa lnggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan milliu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan i’enveronment. Kesadaran dan kepedulian lingkungan hidup ditandai dengan diselenggarakannya “Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup (United Nations Conference on the Human Environment) di Stockholm pada tanggal 5-16 Juni 1972. Upaya ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut di atas merupakan payung bagi peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai lingkungan hidup. Kemudian undang-undang tersebut disempurnakan dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997.
HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN A. Mufrod Teguh Mulyo; A. Dardiri Hasyim; Darsinah Darsinah
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 8, No 2 (2021): Vol. 8, No. 2, Oktober 2021
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v8i2.9501

Abstract

Secara umum disebutkan dalam UU No 18 Tahun 2019 bahwa pengaturan pada Pesantren diarahkan pada beberapa aspek, yaitu: penyelenggaraan, proses pembelajaran, pengelolaan dana, kerjasama, dan partisipasi masyarakat serta Negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan UU 18 Tahun 2019 terhadap rumusan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 5 (lima) rumusan HAM sebagai perpaduan antara Konferensi Wina 1993 dengan UUD 1945 yang saling terkait satu sama lain, yang dapat digunakan sebagai indikator dalam menjawab sejauhmana penerapan HAM dalam UU Pesantren. Sementara itu terdapat beberapa pasal yang dinilai sejalan dengan kelima indikator tersebut di atas.
Pengaruh Perhatian Orang Tua dan Pembelajaran Jarah Jauh terhadap Kesadaran Berakhlak Mulia Peserta Didik Muhammad Qowiyul Aziz; A. Mufrod Teguh Mulyo
Fahima Vol 1 No 1 (2022): Fahima
Publisher : Program Pascasarjana UNU Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (835.331 KB) | DOI: 10.54622/fahima.v1i1.16

Abstract

Parental attention is one of the essential factors in supporting the growth and development of children, especially in the world of education. This study aims to analyze the effect of parental attention and distance learning on the awareness of the noble character of the VIII grade students of MTsN Boyolali academic year 2020/2021. This quantitative research was carried out in May – July 2021. The population was 211 people, and the sample, according to Krejcie and Morgan's table, was 136 people or 64.45%. The sampling technique used stratified simple random sampling. Collect data using questionnaires, interviews, and observations. Data analysis used descriptive analysis, Product Moment correlation, regression, t-test, F test, and R2 test. The results showed parental attention's influence on the awareness of students' noble character with tcount 7.941 > ttable 1.97. The effect of distance learning on the understanding of noble character with tcount 6.898 > ttable 1.97. The influence of parental attention and distance learning on the awareness of the noble character of class VIII MTsN 10 Boyolali students in the 2020/2021 academic year can be seen from the Fcount of 50.980 and the significance value of 0.000 so that the p-value (0.000) <0.05. The contribution of parental attention and distance learning to awareness of noble character is 43.4%, while the remaining 56.6% indicates the magnitude of the influence of other variables outside the research model.
Pengaruh Keteladanan dan Kreativitas Pembelajaran Guru Akidah Akhlak terhadap Moderasi Agama Siswa Masluri; A. Mufrod Teguh Mulyo
Fahima Vol 1 No 2 (2022): Fahima
Publisher : Program Pascasarjana UNU Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (66.935 KB) | DOI: 10.54622/fahima.v1i2.82

Abstract

Islam, as the most prominent religion adopted by the majority of Indonesians, certainly has rules that refer to the benefit of Muslims. This study aims to: (1) find out the influence of teacher example on the cultivation of religious moderation in students, (2) know the influence of teacher Akidah Akhlak's learning creativity on the cultivation of religious moderation in students, and (3) knowing the influence of the example and creativity of moral teachers' learning on the cultivation of religious moderation in student. Correlational quantitative research in MAN Sukoharjo for the 2020/2021 Academic Year in May-July 2017. The population was 215 people, and the sample was 135 people, and Krejcie and Morgan used stratified simple random sampling. Data collection techniques use questionnaires, interviews, and observations. Data analysis techniques use descriptive analysis, Product Moment correlation, regression, t-test, F test, and R2 test. The study results that: (1) The influence of teacher example on the cultivation of religious moderation of class X MAN Sukoharjo students for the 2020/2021 Academic Year is evidenced by calculated value of thitung 7.868 > ttable 1.97, then Ho was rejected and accepted Ha. 2) The influence of teacher learning creativity on the cultivation of religious moderation in class X MAN Sukoharjo students for the 2020/2021 Academic Year with a calculated value of thitung 6,336 > ttabel 1.97, then Ho and accept Ha. 3) The influence of teacher exemplary and teacher learning creativity on the cultivation of religious moderation in class X MAN Sukoharjo students for the 2020/2021 Academic Year is proven through the Fhitung of 47,625 and significance values of 0.000. Research suggests that principals and teachers should be able to take the results of this study as a foundation and guideline in improving the exemplary and creativity of teacher learning in instilling religious moderation through methods of discussion, tourist work, group work, and others.