Penelitian ini dilatarbelakangi implementasi sistem mukhabarah dalam kerjasama perkebunan jagung di Desa Tadang Palie, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. mukhabarah adalah sistem bagi hasil antara pemilik dan penggarap. Namun, implementasinya belum sesuai dengan prinsip hukum ekonomi Islam karena rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep mukhabarah dalam fikih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem mukhabarah serta meninjau kesesuaiannya dengan hukum ekonomi Islam. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis atau saksi, dengan seluruh biaya dan risiko ditanggung penggarap. Sementara itu, pemilik lahan tetap menerima hasil tanpa kontribusi modal. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan musyarakah. Dibutuhkan edukasi dan pembaruan akad agar tercipta kerja sama yang adil
Copyrights © 2025