Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik sewa menyewa tambak di Desa Borongkalukua, Kabupaten Maros, serta menilai kesesuaiannya dengan Hukum Ekonomi Syariah dan mengungkap faktor pendorong masyarakat menyewakan tambaknya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologis. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan pemilik dan penyewa tambak di Borongkalukua. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa praktik kerjasama yang dilakukan masyarakat Desa Borongkalukua sudah sesuai dengan syariat Islam , meskipun ada yang hanya perjanjian lisan tapi karena tradisi masyarakat yang terjadi di Desa Borongkalukua perjanjian lisan itu cukup di patuhi dan tidak pernah terjadi masalah, tidak pernah ada yang menyangkali dari perjanjian lisan ini maka menurut penulis ini sesuai dengan hukum islam sejalan dengan kaidah "Al-‘adatu muhakkamah".
Copyrights © 2025