Mahar dalam Islam ditetapkan sebagai kewajiban suami kepada istrinya, sebagai tanda kecintaan dan ketulusan hati menikahinya, sebagai penghormatan terhadap kemanusiaannya, bukan sebagai ganti harga atas dirinya. Karena, sebelum Islam datang mahar menjadi milik wali atau pengampunya, maka Islam menetapkan mahar sebagai hak milik si perempuan. Karenanya, dalam menentukan jenisnya meskipun didasarkan atas kesepakatan dan kerelaan kedua pihak, suara pihak perempuan yang menghendaki jenisnya harus diperhatikan, sehingga mahar yang diberikan benar-benar bermanfaat.Berdasarkan adanya dua aliran pendapat tentang boleh dan tidaknya mahar dà lam bentuk taâlim al-Qurâan, pendapat aliran pertama yang menyatakan boleh dan sah mahar dalam bentuk taâlim aI-Qurâan lebih sejalan dengan konteks kehidupan dunia modem yang cenderung materialistis. Dengan mahar dalam bentuk taâlim aI-Qurâan akan dapat memberi siraman dan kesejukan hati di tengah kegersangan hati umat manusia modern. Terlebih jika perempuan yang akan dinikahi adalah muâallaf yang sudah terpenuhi kebutuhan materinya. Pemberian mahar dalam bentuk taâlim al-Qurâan akan sangat berguna baginya dibandingkan mahar dalam bentuk materi.
Copyrights © 2011