Yurisdiksi utama BASYARNAS sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan adalah menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat/perdata yang timbul di bidang perdagangan, keuangan, hukum, perindustrian, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Ditegaskan dalam Pasal 60 Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak. Dalam kenyataan, para pihak masih merasa tidak puas dengan putusan BASYARNAS yang diharapkan dapat mencapai win-win solution yang selama ini dianggap win-lose solution. Putusan BASYARNAS yang bersifat final dan mengikat pada kenyataanya masih terkesan diabaikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka kemudian dianalisis dengan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui BASYARNAS masih belum menjadi pilihan yang solutif bagi para pihak. Beberapa putusan lembaga tersebut masih sering diabaikan oleh para pihak dan tidak cepat dieksekusi. Keterbatasan sumber daya manusia yang belum merata juga menjadi kendala penyelesaian sengketa para pihak yang berada di daerah, sehingga menyita banyak waktu dan materi. Kesimpulannya, BASYARNAS dinilai masih belum efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah non-litigasi. BASYARNAS belum dapat memberikan kepuasan dan kepastian hukum yang diharapkan para pihak. Diharapkan terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah, pembuat regulasi, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai kesempurnaan tujuan Badan Arbitrase Syariah Nasional.
Copyrights © 2024