Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tersebut di Pesantren Al Barokah Tegalrejo. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji berbagai aspek implementasi Undang-Undang, mulai dari penyelenggaraan hingga kemandirian pesantren. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam proses pengumpulan data dan analisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Al Barokah telah melaksanakan fungsinya dengan baik dan telah mencapai kemandirian secara ekonomi dengan dibuktikan adanya unit usaha yang dimiliki pesantren. Temuan ini mengindikasikan bahwa implementasi Undang-Undang di Pesantren Al Barokah sudah baik, tetapi masih dihadapkan hambatan seperti miskomunikasi dengan warga maupun pihak yang akan bekerja sama. Hasil analisis akan disintesis menjadi pemahaman yang komprehensif sehingga memberikan gambaran yang jelas tentang implementasi pada setiap bab dalam undang-undang, mulai dari pendirian dan penyelenggaraan pesantren, pengelolaan data, pendanaan, hingga kerja sama. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak terkait dalam upaya meningkatkan efektivitas implementasi Undang-Undang Pesantren di masa mendatang.
Copyrights © 2025