Supremasi konstitusi merupakan prinsip utama negara hukum yang menjamin seluruh tindakan penyelenggara negara tunduk pada norma konstitusional, namun perkembangan teknologi digital telah memunculkan tantangan baru terhadap efektivitas mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan. Transformasi digital menimbulkan kompleksitas hukum yang memperluas ruang potensi pelanggaran hak warga negara serta memperlemah fungsi kontrol lembaga-lembaga konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas legislative review, executive review, dan judicial review dalam menjaga supremasi konstitusi dan hak konstitusional warga negara di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legislative review kerap terdistorsi oleh kepentingan politik dan kurang menerapkan mekanisme constitutional pre-screening dalam proses legislasi. Sementara itu, executive review kehilangan daya efektivitas akibat lemahnya koordinasi dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi dalam mengoreksi kebijakan administratif yang inkonstitusional. Di sisi lain, judicial review memiliki kekuatan korektif, namun akses publik yang terbatas dan pelaksanaan putusan yang belum optimal menghambat peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Fragmentasi ketiga mekanisme tersebut mengakibatkan lemahnya sinergi kelembagaan dan menciptakan constitutional gap dalam perlindungan hak warga di ruang digital. Oleh karena itu, dibutuhkan integrasi sistem pengujian norma melalui integrated constitutional control yang menekankan sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk menjaga supremasi konstitusi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan era digital.
Copyrights © 2025