Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perspektif filsafat hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TPPU merupakan bentuk kejahatan yang kompleks dan memiliki hubungan erat dengan kejahatan lain, seperti korupsi dan perdagangan narkoba. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan sanksi pidana maksimal harus mempertimbangkan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum, untuk memastikan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.
Copyrights © 2024