Dalam konteks otonomi daerah, pemerintahan daerah bertugas melakukan pengawasan dan pengurusan rumah tangga daerah, termasuk pengelolaan keuangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 dan 3 Tahun 2004. Dengan disahkannya undang-undang tentang otonomi daerah, maka pemerintahan daerah harus berada dalam kondisi yang lebih baik. posisi untuk melihat potensi otonomi daerah. sumber tambahan pendapatan daerah yang digunakan untuk meningkatkan PAD, yaitu uang yang digunakan untuk mendanai seluruh prakarsa pembangunan daerah. Salah satu cara untuk meningkatkan aliran pendapatan PAD adalah dengan meningkatkan cakupan dan intensitas pajak dan retribusi daerah. Studi kepustakaan adalah suatu analisis terhadap kepustakaan artikel penelitian. Topik penelitian “Kajian Optimalisasi Pajak Mempengaruhi Pertumbuhan Pendapatan Daerah†mengarahkan pendekatan penilaian yang diterapkan dalam ulasan ini. Telusuri Google Cendekia untuk artikel yang menyebutkan "optimasi pajak" dan "peningkatan pendapatan daerah". Artikel harus diterbitkan dalam 10 tahun terakhir, dari tahun 2013 hingga 2023, untuk memenuhi persyaratan pertama. Implementasi desentralisasi perpajakan yang efektif dan kerjasama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah bergantung pada pemerintah daerah yang memiliki kemampuan administratif yang memadai. Tergantung pada lingkungan setempat, tingkat akuntabilitas dan keterbukaan, serta dukungan kebijakan pemerintah pusat, desentralisasi perpajakan mungkin efektif atau tidak.
Copyrights © 2024