Keputusan Timor Leste untuk memisahkan diri dari Indonesia dan menjadi negara merdeka, menyisakan masalah tersendiri antara Indonesia dan Timor Leste yaitu mengenai batas kedua negara. Indonesia dengan Timor Leste berbatasan darat langsung di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Perbatasan Provinsi NTT dengan Timor Leste di darat secara keseluruhan memiliki panjang 268,8 km. Permasalahan eksodus masyarakat Timor Leste ke Indonesia dan penetapan delimitasi wilayah perbatasan kedua negara yang disebut daerah Un-resolved segment dan Un-Surveyed segment di wilayah perbatasan Sektor Barat masih belum terselesaikan. Keberadaan Satgas pasukan penjaga perbatasan (Satgas Pamtas) sangat penting sebagai implementasi dari diplomasi pertahanan Indonesia dalam menyelesaikan isu tersebut. Kontribusi Satgas Pamtas RI-RDTL sektor Barat di wilayah perbatasan menjadi hal penting untuk menjaga keamanan negara dan membangun rasa saling percaya antara kedua negara. Dukungan peralatan dan perlengkapan yang memadai sangat dibutuhkan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, pada kegiatan sub meeting bidang keamanan Joint Border Meeting peran Satgas Pamtas menentukan regulasi pengawasan perbatasan bersama pihak Timor Leste dan menjamin daerah un-resolved dan un-surveyed bebas dari pengelolaan yang dapat menyebabkan timbulnya konflik. Diplomasi terdepan dari militer dalam bentuk penjagaan dan penghentian kegiatan illegal pada daerah konflik akan menjamin stabilitas wilayah sehingga penyelesaian secara diplomasi terkait sengketa perbatasan lebih mudah dilakukan.
Copyrights © 2024