Dalam praktik operasional di lapangan, kerap kali timbul permasalahan tumpang tindih kewenangan dan pengawasan bersifat sectoral dalam penegakan hukum terhadap kapal asing yang melakukan IUU Fishing di WPPNRI. Oleh karena itu, Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana pembagian kewenangan penegakan hukum terhadap IUU Fishing di WPPNRI dan Bagaimana Komunikasi Serta Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum IUU Fishing. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Terdapat beberapa lembaga dalam penegakan hukum perikanan di WPPNRI, yaitu: Badan Keamanan Laut (Bakamla); Angkatan Laut Indonesia; Satuan Polisi Air, Pegawai Negeri Sipil di Bidang Perikanan; Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal Fishing); Unit Kapal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Jaksa Penuntut Umum; dan Hakim. Agar penegakan hukum berjalan dengan baik, dan lebih efektif, Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan instansi lainnya dapat melakukan koordinasi satu sama lain dengan membentuk forum koordinasi.
Copyrights © 2024