Pesatnya perkembangan Financial Technology telah mendorong transformasi sistem pembayaran dan pembiayaan perdagangan internasional di Indonesia. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi transaksi lintas negara, tetapi juga menghadirkan risiko baru berupa kerentanan keamanan siber, potensi pencucian uang, dan lemahnya perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan serta merumuskan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan Financial Technology. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini mengevaluasi instrumen hukum seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat transparansi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, keterbatasan harmonisasi regulasi lintas yurisdiksi serta fenomena regulatory lag masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi regulasi, kerja sama internasional, serta sistem pengawasan yang lebih adaptif guna menghadapi dinamika global.
Copyrights © 2025