Dengan adanya perkembangan teknologi dan bisnis yang cukup besar di Indonesia memunculkan besarnya peluang dalam melakukan persetujuan jual beli atau disebut juga transaksi online yang hakekatnya dikenal dengan e-commerce. Selain sektor teknologi dan bisnis, faktor hukum juga harus mengikuti perkembangan jaman yang ada disebabkan tidak menutup kemungkinan akan timbulnya masalah hukum. Oleh karna ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1998. Berdasarkan hal di atas, Penjualan baranag berupa barang, jasa, dan informasi di fasilitasi oleh toko online yang menghasilkan transaksi jual beli secara cashless. Artikel ini menjelaskan bagaimana peran perlindungan konsumen dalam undang - undang tersebut terkait transaksi online dan bagaimana hukum yang mengaturnya di Indonesia, yang dianggap hukum konsumen dan bisnis.
Copyrights © 2023