Penelitian ini bertujuan menganalisis yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam penyelesaian kasus Rohingnya dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi ICC. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini fokus pada peraturan perundang-undangan internasional dan studi kasus. Sumber bahan hukum utamanya berasal dari Statuta Roma 1998, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui penelitian perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisdiksi ICC dalam kasus Rohingnya mencakup Personal Jurisdiction, Material Jurisdiction, Temporal Jurisdition, dan Territorial Juridiction. ICC juga menggunakan Humanitarian Action dan Human Security untuk memastikan keamanan warga Rohingnya. Hambatan utama melibatkan tidak diakui status kewarganegaraan etnis Rohingnya oleh pemerintah Myanmar, yang menganggap mereka sebagai imigran ilegal. Prinsip Non-Intervensi di ASEAN juga menjadi hambatan, dengan ketidakizinan campur tangan organisasi internasional atau negara asing dalam masalah internal Myanmar. Penelitian ini memberikan wawasan tentang kompleksitas hukum dan politik yang mempengaruhi upaya penyelesaian kasus Rohingnya oleh ICC.
Copyrights © 2024