Studi ini bertujuan untuk menentukan bagaimana undang-undang hukum perdata menetapkan perikatan jual-beli barang dan menghapusnya. Dengan menggunakan metodologi penelitian yuridis normative, diperoleh kesimpulan berikut: menurut Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian jual beli barang dianggap sudah jadi jika kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan mengenai harga barang dan barang tersebut, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar.  Jual beli yang memakai masa percobaan dianggap terjadi secara temporer. Setelah perjanjian jual beli disetujui dengan cara ini, penjual tetap terikat, dan jika jangka waktu percobaan telah berakhir dan setuju, pembeli baru akan terikat.   sejak uang muka diterima untuk pembelian, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perikatan jual-beli barang diputuskan sebagai akibat dari perbuatan ingkar janji, yaitu melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian, terlambat dalam melaksanakan perjanjian, atau melakukan perbuatan yang tidak diizinkan dalam perjanjian. Karena pelanggaran perjanjian, ada konsekuensi seperti ganti rugi berupa biaya, rugi, dan bunga; pembatalan perjanjian; dan peralihan resiko, yaitu kewajiban untuk membayar kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disebabkan oleh salah satu pihak
Copyrights © 2024