Penelitian ini fokus pada perlindungan hukum bagi konsumen dalam e-commerce. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi ketentuan perundang-undangan terkait, seperti UUPK, KUHPerdata, KUHPidana, dan UU ITE. Meskipun ada kerangka hukum, temuan menunjukkan bahwa beberapa konsumen tidak sepenuhnya terlindungi, terutama karena kurangnya pengawasan dan pemahaman. Evaluasi terhadap toko e-commerce menunjukkan upaya kepatuhan, tetapi hasil kuesioner mengungkapkan kurangnya pemahaman konsumen. Ditemukan bahwa beberapa pelaku usaha e-commerce melanggar UUPK, dan sebagai upaya penyelesaian, konsumen dapat mengadu ke YLKI atau melalui pengadilan. Rekomendasi melibatkan perbaikan desain situs web, peningkatan tanda tangan digital, pengawasan ketat, serta pengenalan aspek keamanan seperti asuransi dan lembaga penjaminan.
Copyrights © 2024