Cek dan Bilyet Giro (BG) selalu digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi bisnis. Bilyet Giro diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/Kep/Dir/2005 tentang Bilyet Giro, menyatakan bahwa pengertian Bilyet Giro adalah surat perintah nasabah yang telah distandarisasi atau dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data berupa peraturan perundang-undangan, studi pustaka, dan menelaah data sekunder. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penggunaan dan tanggung jawab hukum atas penggunaan cek dan bilyet giro sebagai jaminan utang dalam transaksi bisnis.
Copyrights © 2024